Izin Usaha Perkebunan
Ketentuan Perizinan
Dasar hukum pemberian Izin Usaha Perkebunan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi No 9 Tahun 2009 Tentang Usaha Perkebunan.
- Persyaratan Pemohon
- Izin Usaha Budidaya Tanaman dan Industri Perkebunan (IUP)
- Izin Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (IUP-B)
- Izin Usaha Budidaya Tanaman Industri Perkebunan (IUP-P)
- Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD - B)
- Surat Tanda Daftar Industri Perkebunan (STD - P)
- Izin Pembukaan Lahan/Land Clearing (IPL)
- Izin Pemakaian Alat Berat (IPAB)
- Mekanisme Pengajuan
- Lama Penyelesaian
- Biaya Perizinan
- Izin Usaha Budidaya Tanaman dan Industri Perkebunan (IUP)
- Izin Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (IUP-B)
- Izin Usaha Budidaya Tanaman Industri Perkebunan (IUP-P)
- Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD - B)
- Surat Tanda Daftar Industri Perkebunan (STD - P)
- Izin Pembukaan Lahan/Land Clearing (IPL)
- Izin Pemakaian Alat Berat (IPAB)
- Hasil Proses
- Izin Usaha Budidaya Tanaman dan Industri Perkebunan (IUP)
- Izin Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (IUP-B)
- Izin Usaha Budidaya Tanaman Industri Perkebunan (IUP-P)
- Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD - B)
- Surat Tanda Daftar Industri Perkebunan (STD - P)
- Izin Pembukaan Lahan/Land Clearing (IPL)
- Izin Pemakaian Alat Berat (IPAB)
Persyaratan Pemohon
Izin Usaha Budidaya Tanaman dan Industri Perkebunan (IUP)
-
Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala Perizinan Pelayanan Terpadu (KPPT)
-
Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah Setempat
-
Surat Keterangan dari Camat Setempat
-
Surat Keterangan Fiskal Daerah (SKFD), Izin Tempat USaha (SITU), Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
-
Akte Pendirian dan perubahannya yang terakhir
-
NPWP
-
Surat Keterangan Domisili
-
Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk
-
Rekomendasi Kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan propinsi dari Gubernur (Untuk IUP yang diterbitkan oleh Bupati)
-
Izin lokasi dari Bupati yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1:50.000
-
Pertimbangan teknis ketersediaan dari Dinas Kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan
-
Rencana kerja pembangunan perkebunan
-
Rekomendasi hasil analisis dampak lingkungan hidup (AMDAL), atau upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
-
Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan system untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
-
Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan system untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran dan pengendalian kebakaran serta mengelola SDA Secara lestari
-
Persyaratan kesediaan membangun kebun untuk masyarakat yang dilengkapi dengan rencana kerjanya
-
Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan
-
Tanda bukti pembayaran dana kesungguhan
-
Pernyatan perusahaan belum menguasai lahan melebihi batas luas maksimum
-
Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh Bupati
Izin Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (IUP-B)
-
Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala Perizinan Pelayanan Terpadu (KPPT)
-
Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah Setempat
-
Surat Keterangan dari Camat Setempat
-
Surat Keterangan Fiskal Daerah (SKFD), Izin Tempat USaha (SITU), Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
-
Akte Pendirian dan perubahannya yang terakhir
-
NPWP
-
Surat Keterangan Domisili
-
Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk
-
Rekomendasi Kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan propinsi dari Gubernur (Untuk IUP - B yang diterbitkan oleh Bupati)
-
Izin lokasi dari Bupati yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1:50.000
-
Pertimbangan teknis ketersediaan dari Dinas Kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan)
-
Rencana kerja pembangunan perkebunan dan unit pengolahan hasil perkebunan
-
Rekomendasi kesesuaia dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk
-
Rekomendasi hasil analisis dampak lingkungan hidup (AMDAL), atau upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
-
Pernyataan perusahaan belum menguasai lahan melebihi batas luas maksimum
-
Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan system untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
-
Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan system untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran dan pengendalian kebakaran serta mengelola SDA Secara lestari
-
Persyaratan kesediaan membangun kebun untuk masyarakat yang dilengkapi dengan rencana kerjanya
-
Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan
-
Tanda bukti pembayaran dana kesungguhan
Izin Usaha Budidaya Tanaman Industri Perkebunan (IUP-P)
-
Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala Perizinan Pelayanan Terpadu (KPPT).
-
Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah Setempat
-
Surat Keterangan dari Camat Setempat
-
Surat Keterangan Fiskal Daerah (SKFD), Izin Tempat USaha (SITU), Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
-
Akte Pendirian dan perubahannya yang terakhir
-
NPWP
-
Surat Keterangan Domisili
-
Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk
-
Rekomendasi Kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan propinsi dari Gubernur (Untuk IUP - P yang diterbitkan oleh Bupati)
-
Izin lokasi dari Bupati yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1:50.000
-
Rekomendasi dari Pemerintahan Daerah untuk lokasi pengolahan
-
Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui Bupati
-
Rekomendasi hasil analisis dampak lingkungan hidup (AMDAL), atau upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
-
Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan
-
Tanda bukti pembayaran dana kesungguhan
-
Untuk industri pengolahan kelapa sawit selain persyaratan huruf a sampai huruf n, harus ada pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas kehutanan (apabila areal budidaya tanaman berasal dari kawasan hutan dan rencana kerja budidaya tanaman perkebunan
Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD - B)
-
Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala Perizinan Pelayanan Terpadu (KPPT).
-
Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah Setempat
-
Surat Keterangan Domisili
-
Surat pernyataan pengelolaan lingkungan
-
Jenis komiditi yang diusahakan
-
Rencana kerja tahunan
-
Izin lokasi
Surat Tanda Daftar Industri Perkebunan (STD - P)
-
Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala Perizinan Pelayanan Terpadu (KPPT).
-
Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah Setempat
-
Surat Keterangan Domisili
-
Surat pernyataan pengelolaan lingkungan
-
Jenis komiditi yang diusahakan
-
Rencana kerja tahunan
-
Izin lokasi
-
Izin Gangguan (HO) dari pejabat yang berwenang
-
Rekomendasi hasil analisis dampak lingkungan hidup (AMDAL), atau upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
Izin Pembukaan Lahan/Land Clearing (IPL)
-
Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Melalui Kepala Perizinan Pelayanan Terpadu (KPPT)
-
Rencana Kerja Tahunan
-
Laporan Kegiatan Perusahaan
-
Jumlah bibit siap tanam disesuaikan dengan luas lahan yang akan dibuka
-
Rekomendasi/ advis teknis dari Kepala Dinas terkait
-
Persetujuan prinsip dari Gubernur
-
Izin pemanfaatan kayu (IPK) apabila ada potensi
-
Izin lokasi
-
Izin usaha perkebunan
Izin Pemakaian Alat Berat (IPAB)
-
Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala Perizinan Pelayanan Terpadu (KPPT).
-
Jenis / tipe dan klasifikasi lainnya serta jumlah alat yang akan digunakan
-
Kelengkapan administrasi alat berat yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
-
Bukti pembayaran kendaraan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
-
Bukti penggunaan alat berat untuk kegiatan perkebunan
Mekanisme Pengajuan
-
Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
-
Pemeriksaan berkas (lengkap)
-
Survey ke lapangan (apabila perlu)
-
Penetapan SKRD
-
Proses Izin
-
Pembayaran di Kasir
-
Penyerahan Izin
Lama Penyelesaian
Selama 14 hari
Biaya Perizinan
Izin Usaha Budidaya Tanaman dan Industri Perkebunan (IUP)
Rp. -
Izin Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (IUP-B)
Tarif Izin Usaha Budidaya Perkebunan (IUP-B)
| No | Luas Lahan | Besarnya Retribusi (Rp.) | Legalisasi (RP.) |
| 1 | > 25 - 100 Ha | 1.000.000 | 200.000 |
| 2 | > 100 - 250 Ha | 3.000.000 | 600.000 |
| 3 | > 250 - 500 Ha | 7.500.000 | 1.500.000 |
| 4 | > 500 - 1000 Ha |
15.000.000 |
7.500.000 |
| 5 | > 1000 - 2.500 Ha | 25.000.000 | 10.000.000 |
| 6 | > 2.500 - 5.000 Ha | 35.000.000 | 20.000.000 |
| 7 | > 5.000 - 10.000 Ha | 50.000.000 | 25.000.000 |
| 8 | > 10.000 Ha | 75.000.000 | 35.000.000 |
Izin Usaha Budidaya Tanaman Industri Perkebunan (IUP-P)
Tarif Izin Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan(IUP-P)
| No | Komoditi | Kapasitas Minimal |
Besarnya Retribusi (Rp.) |
Legalisasi Pertahun (Rp.) |
| 1 | Kelapa | 5.000 butir kelapa/ hari | 5.000.000 | 1.000.000 |
| 2 | Kelapa Sawit |
> 5 - 30 Ton TBS/jam > 30 - 60 ton TBS/jam > 60 Ton TBS/jam |
45.000.000 55.000.000 65.000.000 |
35.000.000 45.000.000 55.000.000 |
| 3 | Karet |
> 600 liter lateks cair/jam > 16 Ton slab/hari |
12.000.000 20.000.000 |
2.500.000 4.000.000 |
| 4 | Kakao | > 1 Ton biji basah/1 kali olah | 6.000.0000 | 1.500.000 |
| 5 | Kopi | > 1,5 Ton Gelondong basah/hari | 12.000.000 | 2.500.000 |
| 6 | Jambu Mete | > 1 s/d 2 Ton Gelondong mete/hari | 12.000.000 | 2.500.000 |
| 7 | Tembakau | > 35 s/d 70 Ton daun tembakau basah | 12.000.000 | 2.500.000 |
| 8 | Jarak Pagar | > 1 Ton biji jarak kering/jam | 12.000.000 | 2.500.000 |
| 9 | Cengkeh | > 4 Ton bunga cengkeh segar/hari | 12.000.000 | 2.500.000 |
| 10 | Tebu | >1000 Ton cane/hari | 12.000.000 | 2.500.000 |
Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD - B)
Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STD-B)
| No | Luas Lahan |
Retribusi (Rp.) |
Legalisasi Pertahun (RP.) |
| 1 | ≤ 25 Ha | 125.000 | 25.000 |
Surat Tanda Daftar Industri Perkebunan (STD - P)
Tarif Retribusi Industri Perkebunan (STD-P)
| No | Komoditi | Kapasitas Minimal |
Besarnya Retribusi (Rp.) |
Legalisasi Pertahun (Rp.) |
| 1 | Kelapa | 5.000 butir kelapa/ hari | 2.500.000 | 500.000 |
| 2 | Kelapa Sawit |
≤ 5 - 30 Ton TBS/jam |
7.500.000 |
1.500.000 |
| 3 | Karet |
≤ 600 liter lateks cair/jam ≤ 16 Ton slab/hari |
6.000.000 10.000.000 |
1.250.000 2.000.000 |
| 4 | Kakao | ≤ 1 Ton biji basah/1 kali olah | 3.000.000 | 500.000 |
| 5 | Kopi | ≤ 1,5 Ton Gelondong basah/hari | 6.000.000 | 1.250.000 |
| 6 | Jambu Mete | ≤ 1 s/d 2 Ton Gelondong mete/hari | 6.000.000 | 1.250.000 |
| 7 | Tembakau | ≤ 35 s/d 70 Ton daun tembakau basah | 6.000.000 | 1.250.000 |
| 8 | Jarak Pagar | ≤ 1 Ton biji jarak kering/jam | 6.000.000 | 1.250.000 |
| 9 | Cengkeh | ≤ 4 Ton bunga cengkeh segar/hari | 6.000.000 | 1.250.000 |
| 10 | Tebu | ≤1000 Ton cane/hari | 6.000.000 | 1.250.000 |
Izin Pembukaan Lahan/Land Clearing (IPL)
Rp. -
Izin Pemakaian Alat Berat (IPAB)
Rp. -
Hasil Proses
Izin Usaha Budidaya Tanaman dan Industri Perkebunan (IUP) : Keputusan Bupati
Izin Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (IUP-B) : Keputusan Bupati
Izin Usaha Budidaya Tanaman Industri Perkebunan (IUP-P) : Keputusan Bupati
Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD - B) : Blanko
Surat Tanda Daftar Industri Perkebunan (STD - P) : Blanko
Komentar Terkini