Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Ketentuan Perizinan Tempat Usaha
Dasar hukum pemberian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha (SITU).
Persyaratan Pemohon Izin Tempat Usaha Baru
Persyaratan Perpanjang Izin Tempat Usaha
Persyaratan Pemohon Baru
-
Surat Permohonan
-
Photo Copy KTP
-
Surat Tanah Tempat Usaha atau Surat Perjanjian Tempat Usaha
-
Akta Pendirian Badan Usaha
-
Pas Fhoto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) Lembar
-
Surat Rekomendasi dari Camat
-
Materai Rp.6.000. 2 (dua ) Lembar
-
Tanda Lunas pembayaran PBB tahun Terakhir
Persyaratan Perpanjangan
-
Photo Copy KTP
-
Photo Copy SITU
-
Photo Copy Fiskal
Mekanisme Pengajuan Perizinan
-
Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
-
Pemeriksaan berkas (lengkap)
-
Survey ke lapangan (apabila perlu)
-
Penetapan SKRD
-
Proses Izin
-
Pembayaran di Kasir
-
Penyerahan Izin
Lama Penyelesaian
- Minimal 2 hari untuk pemohon baru, jika ada survei minimal 7 hari
- Untuk perpanjangan minimal 2 hari
Biaya Perizinan
Per meter sebesar Rp. 5000
Hasil Proses
Surat Izin
Komentar Terkini