Izin Praktek Bersama Dokter Umum/Gigi
Ketentuan Perizinan
Dasar hukum pemberian Izin Praktek Bersama Dokter Umum/Gigi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 512/MENKES/PER/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran dan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Persyaratan Pemohon
- Surat Permohonan
- Foto Copy Surat Tanda Register Dokter atau Dokter Gigi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku dilegalisir oleh pejabat berwenang
- Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek
- Rekomendasi dan organisasi profesi di wilayah tempat praktek
- Foto Copy Surat Keputusan penempatan dalam rangka masa bakti atau surat bukti telah selesai menjalankan masa bakti atau keteranganmenunda masa bakti yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
- Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Keterangan Lokasi Praktek dimohonkan
Mekanisme Pengajuan
- Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
- Pemeriksaan berkas (lengkap)
- Survey ke lapangan (apabila perlu)
- Penetapan SKRD
- Proses Izin
- Pembayaran di Kasir
- Penyerahan Izin
Lama Penyelesaian
Selama 14 hari
Biaya Perizinan
Rp. 250.000,-
Hasil Proses
Surat Izin
Komentar Terkini