Izin Pendirian Balai Pengobatan/Klinik Bersalin
Kententuan Perizinan
Dasar hukum pemberian Izin Pendirian Balai Pengobatan/Klinik Bersali berdasarkan kepada :
- Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
- Undang-undang No. 32 tahun 2004 Pemerintah Daerah
- PerMenKes RI No. : 920/Menkes/Per/XII/1986 ttg. Upaya Pelayanan Kesehatan di  Bidang Medik
- Keputusan Dirjen Binkesmas No. : 664/Binkesmas/DJ/V/1987 tentang petunjuk pelaksanaan upaya kesehatan swasta di Bidang Pelayanan Medik Dasar.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Persyaratan Pemohon
- Surat Permohonan
- Pas Foto 3 x 4 sebanyak 2 Lembar
- Foto Copy KTP
- Denah Lokasi dan Denah Ruangan
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/ Izin Gangguan (HO)
- Daftar Tenaga Kesehatan dan Administrasi
- Daftar Saran dan Prasarana yang dimiliki :
- Peralatan Medis
- Peralatan Non Medis
- Jaminan Kelangsungan Supplyy Obat
Mekanisme Pengajuan
- Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
- Pemeriksaan berkas (lengkap)
- Survey ke lapangan (apabila perlu)
- Penetapan SKRD
- Proses Izin
- Pembayaran di Kasir
- Penyerahan Izin
Lama Penyelesaian
Selama 14 hari
Biaya Perizinan
Rp. 250.000,-
Hasil Proses
Surat Izin
Komentar Terkini