Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum (IUKU) / Untuk Kepentingan Sendiri (IUKS)
Ketentuan Perizinan
Dasar pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk kepentingan Umum (IUKU) atau Untuk Kepentingan Sendiri (IUKS) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Pertambangan dan Energi.
Persyaratan Pemohon
- Surat Permohonan
- Foto Copy Identitas Pemohon/ KTP
- Akte Pendirian Perusahaan
- Profil Perusahaan
- NPWP
- Lokasi Instalasi termasuk tata letak (Gambar situasi)
- Diagram Satu garis
- Usaha Penyediaan dan kebutuhan tenaga listrik
- Jadwal Pembangunan
- Jadwal Pengoperasian
- Dokumen UKL/UPL
- IMB
- Izin Penanaman Modal
- Syarat-syarat teknis lainnya
Mekanisme Pengajuan
- 1. Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
- Pemeriksaan berkas (lengkap)
- Survey ke lapangan (apabila perlu)
- Penetapan SKRD
- Proses Izin
- Pembayaran di Kasir
- Penyerahan Izin
Lama Penyelesaian
Selama 14 hari
Biaya Perizinan
A. Untuk Kepentingan Umum
- Izin usaha pembangkitan tenaga listrik Rp. 1000 /KVA
- Izin usaha transmisi tenaga listrik Rp. 500 /KM
- Izin usaha distribusi tenaga listrik Rp. 250 /KM
- Izin usaha penjualan tenaga listrik Rp. 1.000.000
- Izin usaha agen penjualan tenaga listrik Rp. 1.000.000
- Izin usaha pengelolah pasar tenaga listrik Rp. 1.000.000
- Izin usaha pengelolah sistim tenaga listrik Rp. 1.000.000
B. Untuk Kepentingan Sendiri
- Izin Operasi Rp. 1.000 /KVA
Hasil Proses
Surat Izin
Komentar Terkini